MEDAN, KOMPAS.com - Buruh yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Buruh Maksimal berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan, Senin (6/12/2021).
Aksi buruh ini sebagai buntut dari penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumut yang hanya naik 0,93 persen, atau sebesar Rp 23.186 pada 2022.
Dalam orasinya, para buruh meminta kenaikan UMP Sumut direvisi menjadi 7 persen.
Baca juga: Edy Rahmayadi Klaim Serapan Anggaran Sumut Lebih Tinggi dari 2020
Permintaan kenaikan ini dilakukan karena mereka menilai, kenaikan UMP dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Para buruh terlihat memenuhi jalan di depan pagar Kantor Gubernur.
Sebagian Jalan Diponegoro akhirnya ditutup. Kendaraan yang melintas dialihkan ke Jalan Kartini.
Baca juga: UMP Sumut 2022 Naik Rp 23.186
Para buruh membawa spanduk berisi tulisan, "Revisi UMP dan UMK tahun 2022 sebesar 7 persen".
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Anggiat Pasaribu mengatakan, seharusnya kenaikan UMP dapat lebih tinggi pada 2022.
"Kami kemarin kan milih Bapak (Gubernur), tolong lah, Pak. Kalau upah dinaikkan, pertumbuhan ekonomi semakin naik, karena yang paling banyak belanja itu buruh," kata Anggiat.
Baca juga: Soal Penetapan UMP Sumut, Ini Janji Edy Rahmayadi
Dia menyebutkan, saat ini kenaikan upah buruh terhambat aturan yang dibuat pemerintah.
"Bahkan sekarang kenaikan upah itu bukan karena Covid-19, tapi karena aturan," ujar Anggiat.
Mereka mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi penetapan UMP Sumut.
Sebelumnya, Gubernur Edy meneken UMP Sumut pada 19 November 2021.
UMP Sumut pada 2022 naik Rp 23.186, menjadi Rp 2.522.609.
Saat ini, UMP Sumut sebesar Rp 2.499.423.
Pemprov Sumut menegaskan, penetapan UMP berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.