PEKANBARU, KOMPAS.com - Kisah miris dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ZU, warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.
Wanita berusia 19 tahun ini diperkosa oleh laki-laki yang merupakan teman dekat suaminya.
Pelaku itu berinisial AR, yang kini sudah mendekam di penjara setelah ditangkap Polsek Tambusai Utara.
"Pelaku AR ditangkap pada Jumat (2/10/2021) lalu atas tindak pidana perkosaan," ujar Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas Aipda Mardiono kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/12/2021).
Perkara tersebut, kata dia, sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, kejaksaan meminta untuk melengkapi berkas perkara atau P19.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa sesuai yang tertuang dalam P19. Petunjuk jaksa untuk meminta keterangan tambahan saksi korban," kata Mardiono.
Baca juga: Cerita Sherly Lembono, Ibu Muda Asal Surabaya yang Rela Donasikan ASI ke Panti Asuhan
Pemerkosa berjumlah 4 orang
Belakangan, korban menyampaikan kepada wartawan bahwa pelaku yang memerkosanya berjumlah empat orang.
Korban mengaku diperkosa secara bergiliran oleh keempat pelaku.
Namun, polisi menyebut korban belum membuat laporan bagi tiga pelaku lainnya.
"Yang tiga orang lagi, ibu (korban) itu belum buat laporan secara resmi. Untuk satu pelaku inisial AR sudah diamankan," ujar Mardiono.
Laporan sebelumnya, lanjut Mardiono, korban mengaku diperkosa oleh AR.
Korban diperkosa berulang kali sejak Agustus 2021.
"Korban diperkosa pelaku ketika suami korban tidak berada di rumah," kata Mardiono.
Baca juga: Dendam Suami Berhubungan dengan Ibu Korban, Ibu Muda Ini Bunuh Bocah 4 Tahun
6 kali diperkosa, korban diancam pakai pisau
Aksi pemerkosaan pertama kali gagal karena suami korban cepat pulang ke rumah.
Namun, aksi kedua kalinya pelaku berhasil memerkosa korban.
"Korban diancam dengan menggunakan pisau. Setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan di atas kasus di samping anak korban yang sedang tidur," kata Mardiono.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku hingga akhir September.
Terhitung, pelaku sudah enam kali memerkosa korban.
Setiap kali diperkosa, korban selalu diancam dengan menggunakan pisau supaya tidak bercerita kepada suaminya atau orang lain.
Aksi pelaku pernah nyaris diketahui oleh suami korban. Pelaku saat itu berhasil kabur.