PONTIANAK, KOMPAS.com – Perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat udara dan kapal laut yang memasuki wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) sudah dapat menggunakan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin (6/12/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, selama penerapan kebijakan penumpang pesawat dan kapal laut menggunakan tes antigen, pihaknya tetap melakukan tes acak kepada penumpang menggunakan PCR.
“Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar sewaktu-waktu dapat melaksanakan tes acak swabs PCR kepada penumpang di bandara atau terminal kedatangan,” kata Harisson kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Mulai 6 Desember, Penumpang Pesawat dan Kapal Laut Menuju Kalbar Cukup Pakai Antigen
Saat tes acak tersebut, lanjut Harisson, jika ada penumpang yang ternyata positif Covid-19, akan langsung dirawat dan diisolasi di tempat-tempat fasilitas milik pemeritah selama 10 hari.
“Penumpang yang tiba di Kalbar dan ternyata positif, maka yang bersangkutan akan dilakukan isolasi selama 10 hari di fasilitas isolasi milik pemerintah,” terang Harisson.
Harisson melanjutkan, penumpang pesawat dan kapal laut yang menggunakan surat tes antigen, harus lebih dulu menerima vaksinasi minimal dosis pertama.
“Perubahan kebijakan ini atas dasar penurunan kasus harian Covid-19 di Kalbar dan nasional,” terang Harisson.
Baca juga: Presiden Jokowi Disebut Kunjungi Sintang Kalbar Rabu Depan, Tinjau Pasca-banjir dan Resmikan Bandara
Harisson menyebut, sejak pandemi hingga Sabtu (4/12/2021), total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kalbar mencapai 41.548 orang, sebanyak 40.456 orang atau 97,37 persen di antaranya telah dinyatakan sembuh dan terdapat 1.062 orang atau 2,55 persen meninggal dunia.
“Kasus aktif saat ini ada 30 orang atau 0,07 persen,” ucap Harisson.
Sebagai informasi, kewajiban penumpang pesawat untuk masuk wilayah Kalbar menggunakan surat keterangan bebaas Covid-19 berdasarkan tes swab PCR telah diberlakukan sejak setahun yang lalu, atau persisnya 26 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.