KOMPAS.com - Bripda RB, oknum polisi pacar mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (2/12/2021) terancam dipecat.
Bukan itu saja, Bripda RB juga diproses secara pidana atas dugaan kasus tindak pidana aborsi.
Saat ini, ia sudah ditahan di Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, sebuh mobil angkot 123 di Medan, Sumatera Utara, nekat menerobos palang kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Angul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Akibatnya, tiga orang tewas dan dua orang mengalami kritis tidak sadarkan diri.
Saat ini, sopir angkot masih dirawat usai kejadian itu. Namun, setelah sehat ia akan langsung menjalani proses hukum.
Berikut popluer nusantara selengkapnya:
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan Bripda RB telah melanggr hukum, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.
Dari apa yang telah dilakukannya, sambungnya, perbuatannya sudah memenuhi unsur.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.
Bukan itu saja, Bripda RB juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.
Baca juga: Terlibat Aborsi, Polisi Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya Terancam Dipecat
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengatakan, kecelakaan itu berawal saat angkot tersebut datang dari Jalan Sekip menuju Jalan Gereja.