YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Sekolah Dasar (SD) Negeri Mulusan di Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdiri di lahan milik warga sejak 1985.
Pemilik tanah, Budi Setiyawan mengatakan, tanah seluas 2.060 meter persegi merupakan tanah warisan orang tuanya dan siap melepaskan hak kepemilikan tanah yang dimilikinya itu.
Kepemilikan atas tanah di SD Negeri Mulusan dibuktikan adanya sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan memprioritaskan dijual ke pemerintah agar tetap bisa digunakan sekolah.
"Saya tidak mau merepotkan masyarakat. Jadi, biarlah tanah seluas 2.060 meter persegi yang saya miliki dibeli oleh pemerintah," kata Budi kepada wartawan usai menghadiri acara musyawarah penyelesaian status tanah SD Negeri Mulusan di Balai Kalurahan Mulusan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Klaster Sekolah di Gunungkidul, 44 Orang Positif Covid-19
Awalnya sempat ada kompensasi yakni Budi bisa menggarap tanah kas desa, tapi pada 2016 diminta kembali oleh pemerintah kalurahan.
"Setelah itu, tidak ada ganti rugi atau biaya sewa atas pemanfaatan tersebut," kata Budi.
Lurah Mulusan, Supodo mengatakan tanah tersebut memang dimiliki warganya, dan proses sertifikasi melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada 2015.
Sebelum proses sertifikat, pihaknya melakukan penelusuran, dan diketahui tanah seluas 2.060 meter persegi ini dimiliki oleh Madiman, yang merupakan orang tua kandung dari Budi Setiyawan selaku pemilik sah pada saat ini.
"Jadi memang hanya hak guna pakai. Makanya saya berani membantu mengurus penerbitan sertifikat kepemilikan kepada ahli waris," kata Supodo.
Baca juga: 2 Hari Screening di Gunungkidul, Ditemukan 21 Pelajar Positif Covid-19
Supodo berharap masalah ini segera bisa diselesaikan, karena kelanjutan dari nasib sekolah karena ada 105 siswa yang belajar di SD Negeri Mulusan.
Apalagi pemilik sudah siap melepaskan kepemilikan.