AMBON,KOMPAS.com - Aparat Polsek Sirimau, Polresta Pulau Ambon menetapkan DFK (16), remaja putri di Kota Ambon sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial TS.
Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini menjadi viral setelah video aksi kekerasan yang dilakukan beredar luas di media sosial.
Pelaku penganiayaan diketahui baru berusia 16 tahun, sedangkan korban 20 tahun.
Baca juga: Soal Video Penganiayaan Remaja di Ambon, Pelaku di Bawah Umur, Berawal dari Dendam Masa Lalu
Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa Kamal mengatakan DFK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban dan mengantongi sejumlah bukti kekerasan oleh pelaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan visum, pemeriksaan korban maupun saksi, DFK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mustafa kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Usai ditetapkan tersangka, DFK langsung ditahan di Polsek Sirimau setelah sebelumnya hanya diminta wajib lapor.
Lantaran masih di bawah umur, Mustafa mengatakan, penahanan hanya dilakukan selama tujuh hari ke depan.
Selama proses penahanan, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penutut umum untuk merampungkan berkas kasus tersebut.
“Tersangka sudah ditahan di Polsek. Nanti kita akan koordinasi juga dengan JPU agar bisa diperpanjang selama delapan hari,” katanya.
Baca juga: Terungkap Penyebab Perempuan di Ambon Dianiaya Remaja, Pelaku Dendam karena Perkataan Kasar Korban
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan yang menimpa seorang gadis di Kota Ambon viral di media sosial, Senin (29/11/2021).
Dalam video itu, pelaku berulang kali memukuli bagian kepala dan wajah korban. Pelaku juga menjambak rambut korban dan membanting korban ke aspal.
Adapun koban hanya pasrah dianiaya tanpa melakukan perlawanan apapun. Penganiayaan tersebut diduga dipicu dendam masa lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.