PAMEKASAN, KOMPAS.com - Empat bendahara penerimaan retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan, menggelapkan uang retribusi pasar.
Total uang retribusi yang digelapkan mencapai Rp 480 juta.
Adapun penggelapan retribusi pasar itu dilakukan pada tahun 2020.
Baca juga: Ayah dan Anak di Pamekasan Pukuli Pemuda Gara-gara Beda Pilihan Kepala Desa
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan Ahmad Sjaifuddin menjelaskan, dana retribusi tersebut digunakan secara pribadi oleh empat orang bendahara penerimaan retribusi.
Ahmad yang baru menjabat di Disperindag Pamekasan pada pertengahan tahun 2020 lalu mengaku heran atas temuan tersebut.
"Saya heran juga mengapa retribusi itu tidak disetor. Saya tidak begitu tahu bagaimana proses penyetoran retribusi itu dilakukan sehingga ada kekurangan sampai Rp 400 juta lebih," ujar Ahmad Sjaifuddin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (30/11/2021).
Pria yang akrab disapa Ahmad ini menambahkan, empat orang bendahara penerimaan retribusi itu sudah bertanggung jawab atas tindakannya.
Bahkan mereka sudah mengganti dan menyetorkan uang itu ke kas daerah.
"Mereka sudah membayar dan menyetorkan ke kas daerah. Tidak tahu bagaimana caranya, yang penting harus dibayar," imbuh Ahmad.
Menurut Ahmad, temuan tersebut menjadi pekerjaan serius bagi Disperindag untuk membenahi sistem pembayaran dan penerimaan pajak dan retribusi.
Rencananya, pembayaran retribusi akan dilakukan secara elektronik, sehingga bisa meminimalkan potensi kerugian pemerintah.
"Kami butuh pembenahan sistem dan orang yang membayar retribusi perlu mendukungnya. Sebab, antara penarik retribusi dan pembayar retribusi harus sama-sama sadar," ungkapnya.
Baca juga: 6 Bulan Tak Pulang, Wawan Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Dokter di Pamekasan