KEDIRI, KOMPAS.com- Polisi menetapkan AS (45), sopir trailer yang terlibat kecelakaan di jalan raya Gampengrejo Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Kecelakaan kontra minibus yang terjadi Sabtu (27/11/2021) tersebut mengakibatkan empat orang penumpang tewas.
"Sudah, kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri AKP Bobby Zulfikar melalui sambungan telepon, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Tabrakan Maut di Kediri Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Trailer Melarikan Diri
Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap AS di Mapolres Kediri.
Pemeriksaan itu sendiri baru bisa dilakukan usai petugas menangkap AS yang sempat kabur bersama truk trailernya hingga ke Sidoarjo.
Bobby tidak menampik adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut hingga berakibat hilangnya nyawa empat orang penumpang minibus.
Sehingga penyidik mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka AS.
Di antaranya adalah pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Alasan Sopir Truk Trailer Kabur Usai Tabrakan Maut Kediri: Takut Dikeroyok Massa
Penerapan pasal dengan sanksi ancaman pidana 5 tahun penjara itu membuat tersangka AS langsung ditahan. Penahanan juga dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.
"Tersangka masih di tahan di Mapolres," lanjutnya.
Dalam pendalaman penyelidikan peristiwa itu, Bobby menambahkan, pihaknya juga didampingi oleh tim dari Polda Jatim.
Olah tempat kejadian perkara dilakukan dengan menggunakan analisis tiga dimensi oleh tim Traffic Accident Analysis.
Adapun untuk Abdul Maskur, sopir Elf yang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara Kota Kediri, kondisinya terus membaik dan saat ini sudah diperbolehkan pulang.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Gampengrejo, Kediri, yang Tewaskan 4 Wisatawan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.