Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Kekasihnya Direbut, Pria Ini Aniaya Rekannya dengan Panah

Kompas.com - 29/11/2021, 15:30 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Sakit hati lantaran kekasihnya direbut oleh rekannya sendiri, seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan nekat menganiaya rekannya dengan busur panah.

Pelaku pun berhasil dibekuk polisi bersama barang bukti 2 buah busur panah, Senin (29/11/2021).

Peristiwa ini berawal pada Selasa (23/11/2021) lalu, saat UC (19) bersama kekasihnya sedang duduk bersama di Jalan Bontobontoa, Kelurahan Sungguminasa.

Baca juga: Dua Mahasiswi Tewas Tenggelam, IAIN Parepare Akui Ada Kesalahan Tempat Latihan yang Cukup Ekstrem

UC meninggalkan kekasihnya untuk buang air kecil dan saat kembali beberapa saat kemudian, UC melihat rekannya AB (25) membawa kekasihnya menggunakan sepeda motor.

UC pun melakukan pengejaran hingga ke Jalan Malino, Kecamatan Bontomarannu dan menganiaya AB menggunakan busur panah.

"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah rekannya sendiri lantaran sakit hati kekasihnya direbut oleh korban" kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, saat menggelar rilis pada Senin (29/11/2021) di halaman Mapolsek Bontomarannu.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Mohon Diringankan Hukuman, Curhat Ingin Berkeluarga

Atas peristiwa ini, AB langsung dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka setelah menderita luka dengan anak panah tertancap di tangan kanannya.

UC sendiri berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Bontomarannu pada Kamis, (25/11/2021) berdasarkan laporan korbannya.

Selain UC, polisi juga mengamankan 2 buah anak panah sebagai barang bukti.

UC mengaku kesal dengan korban yang kerap mengganggu hubungan asmaranya dengan kekasihnya.

"Korban sudah tahu bahwa kami pacaran tapi dia (korban) tetap ngotot mau merebutnya" kata AB saat dikonfirmasi langsung Kompas.com di Polsek Bontomarannu pada Senin, (29/11/2021).

Atas perbuatannya. UC kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu dan terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan undang undang darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan ancamannnya hukumannya maksimal 10 tahun penjara" kata AKP Mangatas Tambunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com