KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengaku telah mempersiapkan sejumlah sanksi untuk anak buahnya jika secara hukum ASN tersebut dinyatakan bersalah dan terlibat dalam penipuan berkedok rekrutmen PNS.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Insya Allah, dalam PP itu ada beberapa sanksi yang diberikan. Kalau pidana itu terbukti, bisa dinonjobkan. Kalau sudah keluar putusan, bisa dikeluarkan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: ASN Pemkot Surabaya yang Diduga Tipu Warga Dipindah ke Kecamatan
Namun untuk sementara, ASN berinisial TR itu dimutasi ke kantor kecamatan.
Eri enggan menyebut lokasi kecamatan tempat ASN tersebut
"Sekarang di kecamatan, sebelumnya di salah satu dinas (OPD). Dia tetap bekerja, tapi tidak berhubungan dengan masyarakat secara langsung," ujarnya.
Eri memastikan TR masih bekerja sebagai ASN karena proses hukum di kepolisian masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: ASN Pemkot Surabaya Diduga Tipu Warga dengan Modus Janjikan Jadi PNS, Eri Cahyadi: Kebacut!
Belajar dari kasus tersebut, Eri meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada bawahannya.
Termasuk jika ASN menjanjikan warga untuk menjadi PNS dengan meminta sejumlah uang.
Masyarakat juga diminta tidak berkompromi dengan oknum ASN untuk tujuan agar diberikan kemudahan.
"Ini kan take and give (memberi untuk menerima sesuatu. Kalau ada yang meminta (imbalan), jangan percaya," kata Eri.
Baca juga: ASN yang Belum Divaksin, Tahan Gaji Mereka, Ini Perintah