KOMPAS.com - RML (27), pria yang tertangkap mencuri motor di pinggir jalan Dusun Cangkring, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ternyata residivis kasus pencurian dan sudah dua kali keluar masuk penjara.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi polisi..
"Saat ini kami masih mendalami perkara ini untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami amankan di kantor supaya tidak terjadi amukan massa," kata Kapolsek Jelbuk Dwiko Sulistiono kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Tewas Diamuk Massa Usai Bacok Penggali Kubur
Kata Dwiko, pelaku beraksi di pinggir dengan mengincar motor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan.
Saat itu, pemilik motor yang baru sekitar 10 menit memarkirkan motornya mendengar suara mesin kendaraannya hidup.
Melihat itu, pemilik motor lalu memergoki pelaku yang membawa lari motornya.
Baca juga: Tertangkap Basah Curi Motor, Maling Diamuk Warga, Diikat dan Ditelanjangi