MEDAN, KOMPAS.com - Personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengamankan tiga orang pria berinisial SP (42), M (26) dan MB (41).
Ketiganya ditangkap saat akan menjual 36,7 kg sisik trenggiling (Manis javanica) dan satu paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil).
Baca juga: Pencuri Menangis Sesenggukan Usai Korbannya Berikan Santunan dan Cabut Laporan karena Kasihan
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
Informasi tersebut dia peroleh pada Rabu (24/11/2021).
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menyepakati pertemuan di depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB
Saat itu, kata dia, SP dan M datang dan memperlihatkan empat karung goni berisi sisik treggiling yang telah dikemas ke dalam sebuah kardus.
"Setelah dia menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor," katanya.
Berdasarkan pengembangan, petugas mendapat informasi ada satu pelaku berinisial MB menawarkan 17 paruh rangkong gading.
Pihaknya kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di di parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan sekitar pukul 18.25 WIB.
"Waktu itu pelaku hanya bawa satu paruh saja. Bukan 17 seperti informasi yang diterima. Tapi ini masih kita dalami, kita kembangkan," katanya.
Baca juga: Polisi Buru 2 DPO Jaringan Pengedar Ganja Aceh-Medan-Jakarta