KOMPAS.com - Seorang pria setengah baya, Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli bocah berusia 7 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Dilansir dari TribunKalteng.com, S (52) diduga menjanjikan beli permen dan meminjamkan ponsel kepada korban.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Pengasuh Pesantren di Mojokerto Ditahan Polisi
"Korban kemudian dibawa tersangka ke dalam kamar rumahnya. Saat di dalam kamar, korban dipinjami handphone milik tersangka untuk mendengarkan musik," jelas Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto.
Lalu, S diduga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Peristiwa itu, menurut Iksan, terjadi pada 2 November 2021, pukul 20.30 Wita.
Baca juga: Dosen RH, Terdakwa Kasus Pencabulan di Jember Divonis 6 Tahun Penjara
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban mencurigai kondisi korban. Akhirnya orangtua korban melaporkan terduga pelaku tersebut ke Polres Tapin.
Di hadapan polisi, S mengaku baru melakukan perbuatan bejat itu satu kali dan mengaku gelap mata karena ingin melampiaskan nafsunya.