BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar menetapkan AA (47), Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Satreskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, melalui gelar perkara pihaknya memastikan telah terpenuhinya alat bukti untuk menetapkan AA sebagai tersangka.
"Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang atau uang yang berkaitan dengan jabatannya," ujar Yudo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Pemkab Blitar Verifikasi Data ASN yang Diduga Terima Bansos Selama Pandemi
Yudo mengungkapkan, pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan kepada AA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, AA sudah pernah diperiksa pihak kepolisian sebagai saksi terlapor.
Yudo menambahkan pihaknya belum dapat memutuskan apakah akan menahan AA atau tidak.
"Masalah itu akan kami putuskan setelah pemeriksaan nanti. Apakah tersangka kooperatif atau kami anggap berpotensi menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri," ujarnya.
Baca juga: Terima Bansos Selama Pandemi, 9 PNS Pemkot Blitar Tanda Tangani Surat Penyataan Keluar DTKS
Perkara ini ditangani pihak Polres Blitar setelah adanya pengaduan sejumlah warga Desa Tegalrejo.
Mereka melaporkan terkait dana PBB yang dibayarkan warga melalui kepala dusun masing-masing yang akhirnya disetorkan kepada AA selaku sekretaris desa.
Selama dua tahun, mulai 2019, AA diduga tidak membayarkan dana PBB ke Dispenda Kabupaten Blitar meskipun warga telah rutin membayar melalui kepala dusun.
Baca juga: 6 PNS Pemkot Blitar Terima Bansos Selama Pandemi, Ini Penjelasan Kadinsos