KOMPAS.com - Komplotan pengedar uang palsu di Pemalang, Jawa Tengah, berhasil diringkus aparat kepolisian.
Polisi amankan dua tersangka beserta 1.244 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kedua tersangka adalah W (49) dan ES (57), warga Indramayu dan Tasikmalaya itu, mengaku belajar membuat uang palsu dari YouTube.
"Sudah satu rim kertas habis untuk percobaan, waktu mau diedarkan malah ditangkap polisi," ujar W.
Baca juga: Pelanggar Prokes yang Terjaring Operasi Zebra Candi di Pemalang Diberi Sembako
Dari pendalaman keterangan ES, jajaran Polres Pemalang segera melacak keberadaan W.
Baca juga: Residivis Pencetak Uang Palsu di Tegal Diringkus Polisi, 210 Lembar Upal Diamankan
Selain itu, terbongkarnya aksi komplotan pemalsu uang itu berawal dari laporan warga.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Ari Wibowo kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pemalang, 1.244 Lembar Upal Disita