Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3, ASN di Palembang Dilarang Mudik Saat Libur Nataru

Kompas.com - 25/11/2021, 17:58 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintahan di Kota Palembang, Sumatera Selatan dilarang mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya tingkat penularan Covid-19.

Sebagaimana diketahui, Palembang kini telah berstatus sebagai zona hijau.

Baca juga: Zona Hijau Covid-19, Palembang Tetap Berlakukan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Sekeretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tak hanya larangan ASN untuk mudik.

Namun, tempat wisata yang ramai dikunjungi warga juga akan ditutup selama Nataru seperti kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).

“Untuk mal masih diperbolehkan buka, namun kapasitasnya hanya diperbolehkan 50 persen,” kata Ratu, kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Pascakebakaran Kantor, Disdukcapil Palembang Hentikan Sementara Layanan Cetak KK hingga KTP

Ratu menjelaskan, saat libur Nataru nanti, Palembang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seiring dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Penerapan PPKM level 3 di Palembang mulai berlaku pada mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pemkot Palembang mengikuti instruksi yang dikeluarkan oleh Mendagri. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi adanya ASN yang nekat tetap mudik saat Nataru nanti, Ratu mengaku akan melakukan pengawasan secara langsung ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Saya akan turun langsung mengecek setiap OPD, jelas nanti kalau ada yang kedapatan tetap mudik ada sanksinya,” ungkapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com