Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Suami Palsukan Surat Kematian Istri agar Bisa Menikah Lagi, Libatkan Kepala KUA di Bali

Kompas.com - 25/11/2021, 07:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - S (56), seorang pria di Kabupaten Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat kematian istrinya sendiri, Diah Suartni (54).

Tak hanya itu. Ia juga memalsukan KTP dan kart keluarga (KK) agar bisa menikahi perempuan lain berinisial H.

Selain S, Kejaksaan Negeri Bandung juga menetapkan AM, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung sebagai tersangka.

AM terbukti bekerja sama dengan S memalsukan surat.

Baca juga: Demi Menikah Lagi, Pria di Bali Nekat Palsukan Surat Kematian Istri dan KTP

Dilaporkan sang istri

Kasus tersebut berawal saat tersangka S akan menikahi seorang perempuan berinsial H. Padahal S secara resmi masih memiliki seorang istri bernama Diah Suartini.

Pada Agustus 2019, S menemui AM dan meminta kepala KUA tersebut membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini agar bisa menikah lagi.

"Yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia di mana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Suami di Rembang Bantu Palsukan Dokumen Pernikahan demi Istri Nikah Lagi

Kedua tersangka saat berada di Kejari Badung. Kejari Badung Kedua tersangka saat berada di Kejari Badung.
Padahal Diah dalam kondisi masih hidup. Selain surat tersebut, tesangka juga memalsukan KTP dan KK atas nama S dan H.

Surat-surat tersebut kemudian digunakan S sebagai lampuran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H.

Padahal S masih menjadi suami sah Diah Suartini. Selain itu AM juga menikahkan S dengan H. Untuk melakukan hal tersebut, AM menerima imbalan sekitar Rp 1,5 juta.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, Diah melaporkan kasus tersebut ke polisi.

I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Badung pada Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Kronologi Pria di Pekalongan Curi Truk Mantan Bosnya dan Minta Tebusan Rp 200 Juta, Butuh Biaya Nikah Lagi

Keduanya pun akan segera diadili di meja hijau.

"Telah dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung perkara pemalsuan surat," kata Agung.

AM dan S dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun

"Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," kata Agung.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com