Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Menikah Lagi, Pria di Bali Nekat Palsukan Surat Kematian Istri dan KTP

Kompas.com - 24/11/2021, 19:54 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan pria berinisial S (56) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat kematian, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

Ia nekat memalsukan data kematian istri sahnya, Diah Suartini (54), demi menikahi wanita lain berinisial H.

S bekerja sama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, berinisial AM (43), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Badung pada Rabu (24/11/2021). Keduanya akan segera diadili di meja hijau.

"Telah dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung perkara pemalsuan surat," kata Agung dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Viral, Video Pria Panjat Patung GWK di Bali Seolah Hendak Bunuh Diri, Ini Penjelasan Manajemen

Agung menjelaskan, peristiwa pemalsuan surat tersebut terjadi di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, pada Agustus 2019.

Saat itu, tersangka AM diminta oleh S melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini.

"Yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia di mana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," kata Agung.

Selain surat-surat tersebut, tersangka juga memalsukan KTP, dan KK atas nama S dan H.

Selanjutnya, surat-surat tersebut digunakan tersangka S sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com