Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli Gadis ABG Karyawannya, Pengusaha di Solo Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya

Kompas.com - 24/11/2021, 16:03 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemilik usaha makanan di Solo ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencabuli gadis di bawah umur.

Terduga pelaku yang berinisial HDC melakukan perbuatan bejatnya di dalam mobil BMW miliknya, di Jalan Pleret Utama, Banyuanyar, Banjarsari, Minggu (19/9/2021) dini hari.

Sementara korban diketahui juga merupakan karyawan tersangka. Menurut polisi, korban diduga terbujuk janji palsu tersangka.

Baca juga: Rumah Hancur Diterjang Longsor, Keluarga di Wonogiri Lolos dari Maut, Ini Ceritanya

"Janji tersangka membuat korban enggan menolak apa yang diinginkan tersangka. Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka dalam mobilnya," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Cekcok Usai Tenggak Miras, Pemuda di Semarang Dorong Temannya dari Lantai 6 Hotel, Ini Akibatnya

Korban diduga terpengaruh minum miras

Ilustrasi minuman kerasfreepik Ilustrasi minuman keras

Ade menjelaskan, perkenalan korban dengan tersangka terjadi pada bulan Juni 2021, saat korban diterima bekerja di tempat usaha HDC.

Hubungan keduanya semakin dekat sejak Juli 2021. Korban juga mengaku sering berkeluh kesah kepada tersangka. 

Baca juga: Pengusaha Makanan di Solo Setubuhi Karyawati Usia 17 Tahun di Dalam BMW-nya

Lalu, pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, HDC mengajak korban ke sebuah kafe dan minum minuman keras. Tersangka berdalih untuk membicarakan masalah yang dialami korban. 

Korban yang diduga sudah terpengaruh miras, justru dicabuli oleh HDC di dalam mobilnya di area parkir.  

Baca juga: Percobaan Bunuh Diri di Sekolah Bongkar Pencabulan oleh Ayah Kandung

Barang bukti

Setelah menerima laporan korban, polisi segera menangkap tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban maupun pelaku yang dipakai pada saat dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terjadi.

Lalu satu unit mobil pelaku BMW AD 1633 GA dan beberapa dokumen elektronik serta dokumen lain serta beberapa botol miras yang diduga diminum pelaku dan korban sebelum terjadinya tindak pencabulan.

Saat ini HDC mendekam di tahanan Mapolresta Solo dan dijerat Pasal berlapis dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com