SURABAYA, KOMPAS.com - Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elistianto Dardak menyambut baik keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan hasil KLB Partai Demokrat.
"Tentu kami kembali bersyukur atas terwujudnya keadilan di lembaga hukum negara kita tercinta," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Gugatan Moeldoko dkk Tak Diterima PTUN Jakarta, Kubu KLB: Masih Ada Etape Kedua dan Seterusnya
Putusan tersebut menurut dia memperkokoh landasan hukum dari keputusan Kemenkumham yang telah mengedepankan profesionalisme dan mewujudkan keteladanan dalam kehidupan politik di Indonesia.
"Ini teladan yang baik dan preseden baik bagi dunia politik di negeri ini," jelas wakil Gubernur Jawa Timur ini
Di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kata dia, Partai Demokrat akan tetap konsisten mengabdi kepada masyarakat.
"Kami kader Partai Demokrat akan tetap bersama rakyat untuk mewujudkan kemaslahatan bersama," jelasnya.
Baca juga: Emil Dardak Datangi Pengadilan, Minta Perlindungan Hukum untuk Partai Demokrat
Seperti diberitakan, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Moeldoko terkait hasil KLB Deli Serdang.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Nilai Ada Keganjilan, Demokrat Kubu KLB Tetap Hormati Putusan PTUN Jakarta