SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo akan memperketat mobilitas masyarakat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Diketahui, selama libur Natal dan tahun baru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengetatan PPKM level 3 sebagai antisipasi agar tidak terjadi lonjakan penyebaran kasus Covid-19.
"Kita tidak ingin pengalaman-pengalaman sebelumnya terjadi lonjakan kasus di periode libur Natal dan tahun baru," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Banyak Bangunan Baru, Aksi Vandalisme di Solo Jadi Perhatian Serius
Kendati demikian, Ade masih akan menunggu keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo yang baru terkait PPKM level 3 untuk perapan pengetatan di lapangan.
"Kita masih menunggu SE Wali Kota terkait dengan implementasi secara teknis di lapangan," imbuh mantan Kapolres Karanganyar.
Di sisi lain, Polresta Solo telah berkoordinasi dengan pengurus gereja untuk mengidentifikasi gereja yang melaksanakan misa Natal.
"Ini sebagai bahan kami untuk mengefektifkan penempatan personel pengamanan selama Natal dan tahun baru berlangsung di Solo," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan telah melakukan persiapan dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Persiapan itu dilakukan dengan cara menyiagakan rumah sakit darurat, tempat karantina, serta tempat isolasi terpusat.
"BOR rumah sakit tetap standby semua. Rumah sakit darurat standby semua. Tidak ada yang kita bongkar atau tutup," terang Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021).