YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar unjuk rasa penolakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.
UMP DIY 2022 sebesar Rp 1.840.000 dianggap demonstran jauh dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsad Ade Irawan mengatakan, untuk hidup layak di DIY dibutuhkan penghasilan bulanan sebesar Rp 3 juta.
"Hal ini perlu kami tolak karena upah minimum dari yang sudah ditetapkan tidak bisa untuk mencukupi KHL. Jadi percuma saja ada kenaikan UMP tapi naiknya itu tidak bisa untuk mencukupi KHL," kata Irsad saat ditemui di Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Sultan HB X Umumkan UMP 2022 DIY Naik 4,30 Persen Jadi Rp 1.840.951,53
Selama ini, kata Irsyad, para buruh di DIY hidup dengan gali lubang tutup lubang.
Gubernur DIY seharusnya sadar dengan persoalan itu dan segera merevisi UMP 2022 yang sudah ditentukan.
"Dia (Gubernur DIY) harus merivisi dan memberikan bantuan lain seperti dana koperasi, perumahan, dan subsidi pendidikan, transportasi," katanya.
Dia menambahkan UMP di DIY dari tahun ke tahun masih menjadi yang terendah di Indonesia, sehingga perlu kenaikan yang signifikan untuk mencapai KHL.
Baca juga: Buruh di Makassar Paksa Masuk Ruang Rapat UMK, Tolak Upah Murah
Kenaikan besaran upah sesuai KHL juga dapat membantu buruh di masa pandemi Covid-19.
"Yang lainnya tentu agar Yogyakarta benar-benar istimewa buruh, rakyat dan UMP bukan sekedar bangun infrastruktur dan tidak membawa kemakmuran untuk rakyat Yogyakarta," sebutnya.