KOMPAS.com - Nasabah sebuah bank swasta di Surabaya, Jawa Timur, Olivia Christine Nayoan, mengadu ke DPRD dan Polda Jatim usai rumahnya yang bernilai Rp 14 miliar dilelang sepihak oleh pihak bank.
Menurut Olivia, proses lelang dan penyitaan rumahnya janggal karena saat ini masih ada proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kronologi
Persoalan tersebut bermula ketika Olivia mendatangi pihak bank pada 6 Februari 2020.
Saat itu, dia menanyakan negosiasi pelunasan pinjaman yang diajukannya pada Mei 2018, yakni senilai Rp 4 miliar.
Adapun sertifikat rumah yang diagunkan berada di Galaxy Klampis Asri, Surabaya.
"Dari situ pihak Bank Sahabat Sampoerna menjelaskan rumah saya sudah dilelang dan ada pemenang lelangnya," kata Olivia, di Surabaya, Senin (22/11/2021).
Olivia pun melakukan konfirmasi perihal lelang sepihak oleh pihak bank, saat dirinya berupaya melunasi utang.
Terlebih aset yang diagunkan untuk kepentingan utang, lebih besar dari nominal lelang.
Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya untuk mencari tahu siapa pemenang lelang atas rumahnya tersebut.
"Tapi oleh pihak bank saya tidak diberitahu (pemenang lelang), mereka hanya bilang rumah saya sudah ada yang punya. Dan hanya laku Rp 4 miliar sekian. Padahal, harganya lebih dari itu, sekitar Rp 14 miliar," ucap dia.
Olivia berharap, pihak bank, kepolisian dan pengadilan melihat sisi keadilan atas kasus yang membelitnya.
"Saya hanya ingin rasa adil, karena kalau bicara utang, harga rumah saya lebih besar dibanding utang yang harus dilunasi," tutur dia.
Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono Ditargetkan Desember, Tunggu Penlok Gubernur Jatim
Tanggapan bank
Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna Ridy Sudarma mengatakan, pelelangan rumah senilai Rp 14 miliar milik salah satu nasabahnya itu telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.