MUSI RAWAS, KOMPAS.com - OF (39) maling ayam yang baru saja bebas dari penjara, kembali berurusan dengan hukum usai ditangkap dalam kasus pencurian di warung.
Tak tanggung-tanggung dalam aksinya membobol sebuah warung, ia melibatkan dua istrinya, anaknya bahkan membawa serta bayinya.
OF, pria asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, beraksi bersama dua istrinya yakni LS (39) dan AS (25) dan seorang anaknya inisial DA (19). Saat beraksi, LS membawa serta bayinya.
Bobol warung
Kapolres Musi Rawas AKBP Efranedy mengatakan, OF bersama keluarganya diketahui telah tiga kali beraksi melakukan aksi pembobolan rumah.
Terakhir, keluarga itu diketahui membobol warung milik korban inisial SI (39) di Desa Srimulyo, Kecamatan STL Terawas pada Jumat (8/10/2021) kemarin.
"Dari lokasi tersebut pelaku mengambil uang Rp 4 juta, satu unit handphone ,tiga tabung gas dan rokok. Total kerugian korban mencapai Rp 8 juta. Para pelaku ini semuanya keluarga, suaminya yang menjadi otak pencurian,"kata Kapolres saat melakukan gelar perkara, Selasa (23/11/2021).
Aneka peran suami, dua istri dan anak
Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan pelaku setidaknya sudah tiga kali beraksi melakukan pembobolan di rumah warga.
Satu keluarga ini pun saat beraksi berbagi peran, dimana OF bersama anaknya DA sebagai eksekutor. Sementara, istri pertamnya LS memantau lokasi kejadian.
"Setelah situasi dirasa aman, OF dan anaknya masuk ke dalam dengan mencungkil pintu. Sementara, istri keduanya AS ikut menikmati hasil curian tersebut," ujarnya.