KLATEN, KOMPAS.com - Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka S terhadap korban Hani Dwi Susanti (31) digelar di Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (23/11/2021).
Korban tewas seusai minum air mineral dari dalam kulkas yang telah dicampuri racun ikan atau apotas oleh S.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan ada 40 adegan yang diperagakan tersangka selama pelaksanaan rekonstruksi.
"Ada 40 adegan dari yang bersangkutan merencakan, membeli (racun) hingga yang bersangkutan pergi dari tempat kejadian perkara (TKP)," kata Guruh di lokasi rekonstruksi di Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Baca juga: Fish Apartement, Usaha Agar Ikan Kembali ke Pantai yang Dirusak Potas dan Bom
Guruh menjelaskan rekonstruksi dilaksanakan untuk pembuktian dari tim penyidik dalam bentuk keterangan reka adegan sehingga keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka sinkron.
"Sehingga selama pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten kita hadirkan untuk menyaksikan secara langsung," kata Guruh.
Mantan Kasatreskrim Polres Sragen itu mengungkap fakta baru selama pelaksanaan rekonstruksi. S ternyata telah mencampur apotas dalam bentuk cairan dari rumahnya.
Baca juga: Diduga Diracun, Warga Klaten Tewas Usai Minum Air Bercampur Apotas
Cairan apotas itu kemudian dituangkan S ke dalam botol minuman yang ada di dalam kulkas milik korban.
Kemudian sisanya dipercikan ke dalam susu bubuk anak korban dan freezer kulkas.
"Itu pun masih kita lakukan pendalaman," kata Guruh.