Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Berlaku 1 Desember 2021

Kompas.com - 23/11/2021, 11:32 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry melakukan pengetatan persayaratan menyebrang di Pelabuhan Merak, Banten, mulai 1 Desember 2021.

Penyeberangan hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai kartu identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian, dokumen vaksin serta hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

"Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin melalui keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Pelabuhan Merak–Bakauheni Jadi Usulan Pilot Project Tempat Promosi dan Pengembangan UMKM

Menurut Shelvy, pengguna jasa ferry di Pelabuhan Merak harus mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

Selain itu, saat proses check in, pengguna jasa juga diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap yang akan diverifikasi oleh petugas di pelabuhan.

Menurut Shelvy, aturan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa.

"Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga," ujar Shelvy.

Baca juga: Detik-detik Truk Pakan Ayam Terjun ke Laut di Pelabuhan Merak

Adapun aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kemudian dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 3-4 dan PM No 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 yang menegaskan bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Dalam proses pengisian data, calon penumpang harus mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta memastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket.

Hal itu perlu agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifes kapal.

"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa ada data perjalanan, e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan, maka tidak akan dilayani petugas loket," kata Shelvy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com