Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus 6 Anggota TNI AL Keroyok Warga hingga Tewas, Pelaku Divonis 9-13 Tahun Penjara dan Dipecat

Kompas.com - 22/11/2021, 20:10 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Enam anggota TNI AL divonis penjara selama 9-13 tahun. Hal ini terungkap dalam pengadilan militer kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan enam anggota itu terhadap seorang pria berinisial FM di Purwakarta, Jawa Barat, pada Mei 2021 silam. 

Baca juga: Berawal dari Mobil yang Hilang, Ini Kronologi 6 Anggota TNI AL Keroyok Warga Sipil hingga Tewas

"Mengadili satu menyatakan para tersebut di atas terdakwa satu MDS, terdakwa dua MFH, terdakwa tiga BS, terdakwa empat WI, terdakwa lima SMDR, dan terdakwa enam YMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Hotman Maruli Tua Panjaitan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11/2013).

Baca juga: 6 Anggota TNI AL Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Danpuspomal: Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dipecat

Menurut Hakim enam anggota tersebut terbukti melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama hingga meninggal dunia, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Baca juga: Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan

Dianggap coreng citra TNI AL

Hakim menjatuhkan vonis dengan besaran pidana yang berbeda-beda bagi para terdakwa. Untuk MDS divonis 13 tahun penjara, BS divonis 11 tahun, MFH divonis 12 tahun, YMA divonis 9 tahun, SMDR divonis 9 tahun dan WI divonis 9 tahun penjara.

Baca juga: Bantu Antar 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Sipil, Pria Ini Ikut Ditangkap Polisi

Adapun yang meringankan para terdakwa adalah bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan tak pernah dihukum pidana maupun disiplin, sedang yang memberatkan, mereka dinilai telah mencoreng citra TNI AL.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban FM meninggal dunia dan mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga FM," ucapnya.

Baca juga: 2 Warga Aru Diduga Ditodong Pakai Pistol oleh Oknum TNI AL, Danlantamal: Tidak Benar

Dipecat dari militer

Selain mendapatkan hukuman pidana, enam anggota itu pun diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Hakim.

Usai membacakan vonis, Hakim mempersilahkan para terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com