BALI, Kompas.com - Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara berencana membentuk tim Satgas yang fokus menangani kasus kekerasan seksual di kampus.
Hal ini merupakan tindak lanjut amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Antara mengatakan, pembentukan satgas ini bertujuan agar korban tak takut melaporkan dugaan pelecehan yang dialami.
"Supaya korban tidak takut melapor, karena kalau sudah melapor kami akan melakukan pendampingan kepada korban dan akan melaporkan oknum-oknum ini ke aparat keamanan hari itu juga," ujar Antara, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Dosen Universitas Udayana Diperiksa KPK, Rektor: Urusan Pribadi, Tak Berhubungan dengan Unud
"Kami tidak akan membuat hal lain lagi selain bekerja sama dengan aparat negara sehingga penyelesaiannya bisa komprehensif," imbuhnya.
Antara menuturkan, tim satgas itu nantinya akan terdiri dari mahasiswa sebagai unsur utama, satgas, dosen, dan pegawai di kampus.
Ketiga unsur tersebut dianggap telah mewakili dan memiliki akses langsung ke kementerian.
"Jadi kalau pimpinan di Unud menutup-nutupi, berusaha menyelesaikan dengan kekeluargaan, Satgas bisa langsung melapor ke kementerian, sehingga kementerian bisa langsung ambil alih kasus ini," jelasnya.
Antara menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan lingkungan yang aman bagi seluruh pihak yang ada di kampus.
"Saya berjanji tidak main-main menegakkan keamanan kampus sehingga anak didik kita bisa melakukan pembelajaran dengan aman lahir batin dan tidak ada ancaman," tuturnya.
Baca juga: Seruni Klaim Temukan 29 Kekerasan Seksual di Universitas Udayana, Rektor: Datanya Siapa?
Dipilih lewat pansel
Nantinya anggota tim satgas akan dipilih panitia seleksi (pansel) melalui proses penyeleksian yang ketat.
Ia memastikan independensi calon anggota satgas tanpa ada pengaruh dari dekan atau dosen.
Kemudian anggota satgas yang terpilih akan mengikuti pelatihan sesuai fungsinya.
"Jadi dia mensosialisasikan bahwa ada sanksi berat bagi pelaku supaya dia berpikir dan menghindari hal-hal itu. Kemudian mendorong korban agar mau melapor dan memberikan pendampingan," jelasnya.