Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seruni Klaim Temukan 29 Kekerasan Seksual di Universitas Udayana, Rektor: Datanya Siapa?

Kompas.com - 22/11/2021, 15:03 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Bali menerima sebanyak 29 aduan terkait dugaan kekerasan seksual di Universitas Udayana (UNUD).

Ketua Umum Seruni Bali Ulfiya Amirah mengatakan, aduan tersebut diterima sejak 11 Juli 2020 hingga Oktober 2021.

"Seruni Bali sudah menerima 29 aduan dugaan kekerasan seksual mahasiswa Unud dan satu korban non-mahasiswa Unud," kata Amirah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 21 November 2021

Korban hingga bentuk kekerasan

Amira menjelaskan, para korban dugaan kekerasan seksual itu terdiri dari 13 orang menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), 2 orang di Fakultas Hukum, dan 1 orang dari Fakultas Pertanian (FP).

Selain itu, ada sebanyak 1 orang di Fakultas Peternakan (FAPET), 2 orang di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), 2 orang di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), 1 orang di Fakultas Teknologi Pertanian (FTP).

Sedangkan para pelaku, menurut Amirah, antara lain bersatus akademisi atau dosen, mahasiswa, alumnus, buruh, hingga masyarakat umum.

Bentuk kekerasan yang dialami korban yakni lima kasus perkosaan, 19 kasus pelecehan seksual, tiga kasus intimidasi bernuansa seksual, satu kasus eksploitasi seksual dan dua kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).

"Variasi jenis kekerasan seksual didasarkan pada pengalaman korban bisa lebih dari satu jenis kekerasan seksual," ujarnya.

Baca juga: Napi Perempuan di Bali Mencoba Bunuh Diri dengan TenggaK Cairan Detergen

Tak semua korban melapor ke rektorat

Amirah menjelaskan, tidak semua korban yang mengalami kekerasan seksual mau melapor ke Rektorat UNUD.

Hal itu disebabkan tak ada mekanisme pelaporan dan penangganan kekerasan seksual di UNUD.

Sehingga tak ada juga jaminan dari UNUD untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku dan pemulihan terhadap korban.

"UNUD sudah lama menormalkan kekerasan seksual, sehingga tidak sedikit dari korban yang hanya terbatas pada pelaporan kepada Seruni tanpa tuntutan hak pemulihan korban lebih jauh. Mekanisme pelaporan dan jaminan kepastian pemulihan dari UNUD yang belum ada, menjadikan korban tidak menuntut jauh," tuturnya.

Baca juga: Gunakan Seragam Polri Saat Pesta Halloween, WN Amerika di Bali Minta Maaf

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com