KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (21/11/2021).
Setelah bebas dari penjara, Bahar mengucapkan terima kasih kepada para petugas Lapas yang telah menjaga dan membinanya selama ini.
Bahar juga mengatakan bahwa dia ingin meluangkan waktu untuk keluarga dan mengajar di pondok pesantren.
"Adapun selepas bebasnya saya, yang pertama, insya Allah saya akan memberikan waktu. Meluangkan waktu untuk keluarga, serta mengajar pondok pesantren," kata Bahar dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Bahar bin Smith Bebas dari Lapas, Pengacara: Korban Penganiayaan Sudah Memaafkan
Bahar berpesan agar semua warga binaan bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Selain itu, Bahar juga menyarankan agar seluruh warga binaan bisa menaati peraturan yang ada di dalam Lapas.
"Maka, ini adalah suatu kesempatan yang Allah berikan kepada kita, agar bisa menjadi lebih baik. Maka jangan pernah putus asa dari rahmat, kasih sayang Allah SWT," ujar Bahar.
Baca juga: Bebas dari Lapas, Bahar bin Smith Akan Kembali Berdakwah