MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Tapanuli Utara dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) di Tarutung.
Pria itu tertangkap tangan hendak menjual lima kilogram sisik trenggiling.
Baca juga: Bobby Nasution Target Perbaikan Jalan di Medan Tuntas 2 Tahun dan Harus Berkualitas
Humas BBKSDA Sumut, Handoko Hidayat mengatakan, pria tersebut berinisial RS.
Penangkapan dilakukan setelah tim BBKSDA menerima informasi rencana perdagangan sisik trenggiling.
Dari informasi itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Sumut, Manigor Lumbantoruan berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Utara untuk sama-sama melakukan penindakan pada Rabu (17/11/2021) siang.
Tim gabungan melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pelaku di sekitar Jln. Balige - Tarutung Kilometer 1 Tarutung.
"Pelaku berinisial RS, ditangkap tangan barang buktinya sisik trenggiling sebanyak lima kg," katanya, Jumat (19/11/2021).
Setelah ditangkap, warga Desa Paricoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara itu mengaku sisik trenggiling tersebut diperolehnya dari Kecamatan Garoga.
"Sisik trenggiling ini rencananya akan diperdagangkan secara ilegal, namun keburu ditangkap oleh petugas," katanya.
Baca juga: Calo SIM di Medan Diduga Melakukan Penipuan