KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan sejumlah aset sejumlah aset negara yang masih dikuasai oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN.
Dalam mengamankan aset negara itu, jaksa menemukan ada mobil yang telah dijual ke pihak ketiga.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Rudi Margono, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Kisah Siswa SMK Diam-diam Memulung hingga Tepergok Orangtuanya di Jalan, Begini Reaksi Ibunya
Rudi menyebut, terdapat dua unit mobil milik Pemprov NTT yang telah dijual kepada pihak ketiga yakni, mobil nenis Toyota Avansa dan Fortuner.
"Avanza dijual dengan harga Rp 34 Juta, sedangkan Fortuner Rp 94 juta dengan tahun pembuatan 2009 lalu," kata Rudi.
Rudi mengatakan, mobil itu dijual oleh seorang ASN yang telah dikantongi identitasnya.
Pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif terhadap ASN tersebut.
Jika tidak berhasil, maka akan dilanjutkan pada proses pidana.
"Kami akan lakukan pendekatan secara persuasif jika tidak berhasil maka dipastikan lewat proses pidana. Mudah-mudahan mereka persuasif dan yang pasti pihak ketiga selaku pembeli juga akan kami proses," ujar dia.
Baca juga: Pria di Surabaya Ini Setubuhi Gadis Disabilitas hingga Hamil 8 Minggu
Kejati NTT dan Pemprov NTT, kata Rudi, sudah mengamankan sedikitnya 23 aset yang masih dikuasai oleh ASN maupun pensiunan ASN.
Sebagian aset milik Pemprov NTT telah rusak dan tidak bisa dioperasikan.
"Karena itu, Kejati NTT akan menggunakan alat untuk digiring ke kantor sebagai sitaan," ujar Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.