SURABAYA, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda membongkar penyelundupan barang-barang ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim 1 Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, setidaknya terdapat 84 ponsel merek iPhone dan satu juta batang rokok ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan.
"Handphone sejumlah 84 unit ini berasal dari tegahan barang bawaan penumpang dari 10 penindakan barang penumpang yang berasal dari luar daerah pabean, yaitu Singapura dan Hongkong," kata Padmoyo saat rilis pemusnahan barang ilegal itu, Kamis (18/11/2021).
Adapun barang-barang tersebut bernilai miliaran rupiah.
"Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000 atau Rp 1,47 miliar," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kawasan Kota dan Kabupaten Bekasi
Selain handphone, Bea Cukai Juanda juga menyita barang kena cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau jenis sigaret tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah sebanyak 1.322.980 batang rokok.
Barang tersebut berasal dari penindakan yang menghasilkan sebanyak 451 SBP periode April sampai September 2021.
"Itu barang kiriman melalui jasa titipan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.349.439.600 atau Rp 1,3 miliar," ujar dia.
Total perkiraan kerugian negara dari BKC rokok ilegal itu sebesar Rp 887.049.000 dengan rincian cukai sebesar Rp 694.570.000, PPN sebesar Rp 123.022.000, dan pajak rokok sebesar Rp 69.457.000.
Baca juga: Atasi Banjir di Surabaya Barat, Eri Cahyadi Bangun 2 Waduk hingga Tinggikan Jembatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.