AMBON, KOMPAS.com- Ratusan warga adat Desa Marefen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku menyegel secara adat Bandara Rargwamar dan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Rabu (17/11/2021) sore.
Aksi penyegelan bandara dan pelabuhan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Dobo menolak gugatan warga adat dan memenangkan pihak TNI AL terkait sengketa lahan seluas 689 hektar.
Baca juga: Baru Setahun Dibangun, Puskesmas Megah di Aru Maluku Rusak Parah, Tak Bisa Difungsikan
Penyegelan bandara dan pelabuhan dilakukan warga dengan menggunakan janur kelapa atas izin dewan adat masyarakat setempat.
Teko Kubela salah seorang warga adat Aru yang ikut dalam prosesi tersebut mengatakan, sasi atau penyegelan secara adat pelabuhan dan bandara itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas putusan pengadilan yang dinilai tidak adil.
“Kami merasa tidak ada lagi keadilan. Tanah kami dirampas secara paksa dan negara tidak berpihak kepada kami masyarakat adat,” kata Teko kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Rabu malam.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Kepulauan Aru, Tidak Berpotensi Tsunami
Selain menyegel bandara dan Pelabuhan, ratusan warga adat ini juga ikut menyegel sejumlah kantor pemerintahan seperti kantor Bupati dan kantor DPRD Kepulauan Aru, serta kantor Pengadilan Negeri Dobo.
“Ada beberapa kantor yang juga kami sasi seperti kantor bupati, kantor DPRD dan kantor pengadilan,” ujarnya.
Dia mengaku penyegelan sejumlah fasilitas umum dan kantor pemerintah itu dilakukan agar pemerintah dapat membuka matanya dan tidak lagi menindas masyarakat adat.
“Kami lakukan ini untuk menunjukkan bahwa kami masyarakat adat itu masih ada,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Putusan Sengketa Lahan di Maluku Berakhir Bentrok, Warga Rusak Kantor Pengadilan