SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh di Jawa Tengah melakukan aksi turun ke jalan menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tahun 2022 sebesar 16 persen.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT) ini melakukan long march dari titik kumpul di Jalan Ronggowarsito, Tanjung Emas.
Sembari terus berjalan, mereka tampak membentangkan spanduk besar bertuliskan "Batalkan Omnibus Law, UMK Tahun 2022 Wajib Naik 16 persen".
Baca juga: Tak Ada Kenaikan, UMP Sulut 2022 Tetap Rp 3,3 Juta
Dalam aksi itu, para buruh juga membawa atribut demonstrasi seperti bendera dan poster-poster bertuliskan "Semua Harga Naik, Kecuali Harga Keringat, Tenaga dan Pikiran Kami"
Lalu ada juga poster bertuliskan "Upah Layak Adalah Hak Kami Untuk Hidup Sejahtera" dan "Tolak Upah Murah, Laksanakan Upah Layak Riil".
Di depan kantor Ganjar Pranowo itu mereka satu per satu bergantian berorasi menuntut upah layak demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mencekik.
Seorang buruh perempuan tampak meneriakan yel-yel dengan lantang membakar semangat para buruh yang turun ke jalan.
"Buruh bersatu, tak bisa dikalahkan! Hidup buruh! Hidup perempuan yang melawan!!," teriaknya lewat pengeras suara.
Baca juga: Buruh Ingin UMK Jateng 2022 Naik 16 Persen, Wagub Gus Yasin: Enggak Masalah
Buruh lainnya menuntut kepada pemerintah agar tidak main-main dalam menetapkan UMK.
"Upah ini untuk kita, untuk buruh. Kalau kita tidak mau berjuang pasti pemerintah akan main-main dengan yang namanya UMK," katanya di hadapan peserta aksi.
Korlap aksi dari aliansi buruh Jawa Tengah, Karmanto mengatakan, para penentu kebijakan hanya berpikir investasi, tetapi dengan cara menggilas keringat buruh.
Dalam keterangannya, salah satu bukti nyata kebijakan yang mencekik buruh adalah rencana penetapan UMK tahun 2022 yang akan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dengan begitu, penetapan upah akan mengacu kepada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi makro.