PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia memastikan validitas surat polymerase chain reaction (PCR) yang dibawa pekerja migran melintas perbatasan.
"Konjen RI di Kuching, Malaysia, harus benar-benar memastikan bahwa PMI yang mereka kirim pulang melalui Kalbar, pemeriksaan PCR-nya valid, tidak abal-abal," kata Harisson kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Menurut Harisson, masih ada pekerja migran Indonesia (PMI) yang melintasi perbatasan berbekal surat PCR dari Malaysia, tapi saat dites ulang hasilnya positif.
"Bagaimana itu, surat PCR dari Malaysia negatif, (tapi) saat kita periksa ulang di Kalbar hasilnya positif," ujar Harisson.
Baca juga: Kalbar Masuk 5 Besar Penyumbang Kasus Covid-19, Dinkes: Mereka PMI dari Malaysia
Sebelumnya, Kalbar masuk ke dalam lima besar penyumbang kasus harian virus corona atau Covid-19 pada Senin (15/11/2021) dengan 18 kasus.
Sebagai informasi, dalam perkembangan Covid-19 harian yang dirilis Twitter @BNPB_Indonesia, tercatat ada penambahan 221 kasus baru.
Dari 221 kasus tersebut, DKI Jakarta penyumbang terbanyak 36 orang, Jawa Barat 27 kasus, Jawa Tengah 27 kasus, Jawa Timur 26 kasus, Kalimantan Barat 18 kasus, dan Kalimantan Timur 11 kasus.
“Senin kemarin ada 18 kasus konfirmasi Covid-19 baru. Sebanyak 16 orang di antaranya adalah pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: PMI dari Malaysia yang Belum Vaksin Covid-19 Dilarang Pulang ke Kalbar
Harisson merinci, dari 16 PMI tersebut, enam orang masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas dan enam orang lain masuk melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Mereka yang dalam pemeriksaan PCR positif maka langsung diisolasi ke Upelkes Kalbar selama 10 hari,” terang Harisson.