Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebanyakan Tonton Konten Negatif di Medsos, Pria di Wonogiri Setubuhi Anak Tetangga 8 Kali

Kompas.com - 15/11/2021, 15:05 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Kebanyakan menonton konten negatif di media sosial (medsos) membuat MA (43) kalap hingga akhirnya menyetubuhi anak perempuan tetangganya.

Pria asal Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ini tega menggauli DL (14) hingga delapan kali.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyatakan, korban disetubuhi tersangka saat sendirian di rumahnya.

Terakhir korban dicabuli tersangka saat nonton televisi di rumahnya, Kamis (4/11/2021).

“Korban yang sementara tiduran sendirian di depan TV tiba-tiba didatangi pelaku lalu dicabuli,” kata Dydit kepada wartawan di kantornya, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Peras dan Perkosa Istri Tahanan yang Sedang Hamil, 6 Anggota Polsek Kutalimbaru Dimutasi

Dydit mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah korban menceritakan tindak asusila yang dilakoni pelaku kepada kakak kandungnya di Pracimantoro.

Kejadian buruk yang menimpa korban itu lalu disampaikan oleh kakaknya kepada orangtua korban.

Tidak terima dengan ulah MA, orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.

“Kami menangkap pelaku setelah orangtua korban melaporkan kasus itu ke polres,” ungkap Dydit.

Kepada polisi, tersangka MA yang saat hidup menduda mengaku sudah menggauli korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP sebanyak delapan kali.

Agar korban mau dicabuli, pelaku sering memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000.

Baca juga: Pria Ini Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun, Jenazah Korban lalu Dibuang ke Sungai

Saat ditanya alasan tersangka mencabuli korban, MA yang dihadirkan di Mapolres Wonogiri mengaku karena sering melihat konten negatif di medsos.

“Iya sering lihat Bigo Live,” kata MA.

Atas perbuatannya, MA saat ini mendekam di Mapolres Wonogiri.

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.

Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com