MEDAN, KOMPAS.com - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan pencopotan spanduk yang dipasang di depan lapak usaha dan warung di Jalan Sei Kera, Lingkungan 8, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara.
Dalam video berdurasi 47 detik itu, spanduk yang dipasang bertuliskan, "Tanah Ini Dikelola oleh Yayasan Ashabul Kahfi Medan. Binaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri".
Saat dikonfirmasi, salah satu pemilik warung bernama Johan menjelaskan, spanduk itu dipasang oleh sejumlah orang berinisial A dan teman-temannya pada Rabu (10/11/2021) sore.
Johan juga tidak mengetahui alasan pemasangan spanduk tersebut.
Baca juga: Beredar Video Fasilitas di Lapangan Merdeka Medan Rusak, Ini Respons Bobby
Saat pemasangan itu, yang berada di warung hanya orangtua dan pegawainya.
Menurut Johan, orang yang menyuruh memasang spanduk itu mengklaim sebagai pemilik tanah yang dijadikan tempat usaha berjualan.
Orang tersebut memberi waktu 2x24 jam untuk mengosongkan lahan.
Meski demikian, Johan tidak tahu tanah mana yang dimaksud dan statusnya sebagai apa.
"Dan mengatasnamakan instansi pemerintah dan yayasan yang tidak ada hubungannya dengan masalah tanah ini. Apakah betul terikut di situ, tanah ini dikelola oleh yayasan binaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri? Tidak ada logo dari Mabes Polri, apa betul itu?" kata Johan.
Baca juga: Kepala Pasar di Medan Dicopot Usai Video Perempuan Diarak Jadi Viral
Terkait tanah itu, Johan pernah mendapatkan surat somasi dari pengacara A untuk pengosongan lahan.
Menurut Johan, pemasangan spanduk itu berdampak secara psikologis terhadap orangtuanya yang sudah lansia.
Orang tuanya gemetaran saat sejumlah orang datang dan memasang spanduk tersebut.
"Ini enggak main-main loh, Densus 88 Antiteror. Emangnya Ibu saya teroris, seperti dicap teroris gitu kita?" kata Johan.