PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial IC (17) ditangkap polisi atas kasus tindak pidana pornografi di Kota Pekanbaru, Riau.
Gadis ini merekam seorang anak di bawah umur yang sedang mandi.
Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan, korban merupakan anak dari majikan pelaku.
Baca juga: Viral, Sekelompok Siswi SMAN di Wakatobi Persekusi Seorang Siswa, yang Lain Merekam dan Menonton
"Pelaku ini sebagai mantan asisten rumah tangga (ART) di rumah orangtua korban," kata Henky kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (10/11/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merekam korban dengan menggunakan ponselnya.
Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa tujuan merekam korban yang sedang mandi itu hanya untuk koleksi pribadi.
"Pelaku melakukan aksinya kepada korban sudah tiga kali. Menurut keterangan pelaku, video itu bukan untuk dipublikasikan, melainkan hanya untuk koleksi pribadi," ujar mantan Kapolres Kuantan Singingi itu.
Baca juga: Seorang Wanita Diperkosa di Kereta di AS, Penumpang Malah Merekam
Henky mengatakan, kasus ini terungkap saat korban tiba-tiba menghilang dari rumah.
Nomor telepon korban juga tidak bisa dihubungi.
Orangtua korban merasa khawatir anaknya diculik, lalu melapor ke Polsek Limapuluh.
"Setelah menerima laporan, Kapolsek Limapuluh dan anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan analisis digital," ujar Henky.
Baca juga: Minta Saudara Merekam Saat Dirinya Diperkosa, Terbongkar Ayah Kandung Setubuhi Anaknya 4 Kali
Pada Selasa lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengetahui keberadaan korban yang ternyata berada di Jalan Gobah, Pekanbaru.
Petugas kemudian mengajak orangtua korban untuk menjemput anaknya.