Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Geng Sekolah di Yogyakarta Tewaskan Satu Pelajar, Sultan HB X: Pidana, Saya Mendukung

Kompas.com - 10/11/2021, 15:01 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antargeng sekolah yang menewaskan satu orang di Bantul beberapa waktu lalu membuat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara.

Menurut Sultan, penanganan geng sekolah dibutuhkan konsistensi.

"Ya saya kira penanganan geng itu perlu konsistensi. Dalam arti konsistensi itu juga menyangkut masalah kepastian menegakkan hukum atau tidak," ucap Sultan HB X saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Saat Mendagri Berguru ke Sultan HB X Soal Pertumbuhan Ekonomi

Sultan menambahkan, jika kekerasan terjadi di ruang publik, hal itu akan menyulitkan pihak kepolisian untuk mengantisipasi.

"Kecuali sudah dibicarakan lebih dulu itu masalah lain. Ya kan. Nah yang kemarin itu sudah ada kesepakatan mereka sebelum berkelahi," katanya.

Perkelahian atau tawuran yang menyebabkan satu orang tewas itu adalah perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu, Sultan HB X mendukung kepolisian untuk memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tapi karena ini pidana melanggar hukum, polisi akan memproses, ya saya mendukung pidananya konsisten. Soalnya kalau enggak ya nanti mereka juga tidak akan jera. Kalau saya hal seperti itu pidana seperti itu konsisten lakukan saya mendukung," tegas Sultan HB X.

Baca juga: Sultan HB X Bantah Ada Aturan yang Larang Demo di Malioboro

Sebelumnya, Polres Bantul, DI Yogyakarta, mengamankan belasan pelajar yang terlibat tawuran dan menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia. Sementara, satu lainnya mengalami luka. 

Tawuran di Jalan Ringroad Selatan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada 29 September 2021 pukul 02.30 WIB.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, tawuran terjadi antara siswa SMA di Kapanewon Sewon dan geng pelajar dari SMA Kota Yogyakarta.

Mereka janjian tawuran menggunakan aplikasi percakapan WhatsApp. Mereka janji bertemu di Ring Road Selatan.

Setelah itu, perwakilan dari kedua geng pelajar ini bertemu dan membikin surat perjanjian.

"Ada dua geng sekolah dari dua sekolah pertama Stepiro dan Sase," kata Ihsan di Mapolres Bantul Senin (8/11/2021).

Surat pernyataan bermeterai itu ditemukan dari gawai salah seorang tersangka.

Adapun surat berisi sejumlah poin di antaranya tidak boleh melapor kepada siapapun, tidak boleh visum, hingga menanggung risiko masing-masing.

Kemudian tawuran jam 2 harus mulai, jika salah satu tidak datang maka dianggap kalah.

Selain itu, dalam kesepakatan, joki atau pengendara motor tidak boleh jadi sasaran, yang disasar hanyalah fighter atau eksekutor yang membonceng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com