YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mengirim somasi terbuka untuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Somasi terbuka dikirim karena hingga sekarang masih banyak ijazah milik para peserta didik di tingkat SMP Negeri hingga SMA/SMK Negeri masih ditahan oleh pihak sekolah. Di Kota Yogyakarta, sepanjang 2021, ada 1139 ijazah yang ditahan.
Penahanan ijazah itu akibat dari para siswa belum melunasi iuran atau sumbangan yang diminta oleh sekolah negeri. Padahal, untuk pembayaran uang sekolah tiap bulan sudah dibebaskan oleh pemerintah.
"Silang sengkarut dunia pendidikan di DIY dari tahun 2007 tidak pernah terselesaikan. Kami kirim somasi terbuka untuk Gubernur DIY dan Disdikpora karena pada pandemi ini masih banyak pungli," kata Koordinator Sarang Lidi Yuliani saat ditemui di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Jika Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Segera Laporkan Lewat Silapiz
Yuliani mengatakan, pada tahun 2020, pihaknya telah mengeluarkan ribuan ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah lantaran peserta didik belum memenuhi sumbangan-sumbangan.
"Tahun 2020 kami persoalkan ke kejaksaan tinggi di sini ada tidak sinkron karena dibilang ada kesepakatan antara sekolah dan orangtua. Pertanyaannya apa boleh kesepakatan menabrak aturan, aturannya jelas sekolah tidak boleh melakukan pungutan," kata Yuliani.
Ditambah lagi, dirinya mendapatkan informasi bahwa Pemerintah DIY menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tetapi jika sifatnya sumbangan diperbolehkan.
Akan tetapi, ia menyayangkan sumbangan yang diminta oleh pihak sekolah ditentukan nominalnya serta ditentukan waktu pembayarannya.
"Bagi yang tidak bisa membayarkan ya jangan dikaitkan dengan akademisnya, jangan dikaitkan juga anak dipanggil dan diminta untuk membayar," ujar Yuliani.
Ia mengungkapkan, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta untuk tingkat SMK/SMA, sedangkan tingkat SD hingga SMP sekitar Rp 2 juta.
"Sekarang ini yang terjadi adalah sumbangan rasa pungutan karena besarannya ditentukan waktunya juga ditentukan," keluhnya.
Sementara itu salah satu orangtua murid Robani mengungkapkan, saat anak masuk sekolah ia mendapatkan undangan dari pihak sekolah.
Saat menghadiri undangan itu, di dalamnya terdapat sosialiasi peningkatan mutu dan ada sumbangan bagi orangtua murid.
"Intinya sosialisasi di sekolah, tapi di dalam sosialisasi itu dimasukkan untuk peningkatan mutu sekolah harus ada sumbangan wali murid yang jumlah dan waktunya ditentukan," kata dia.
"Pas pertemuan wali murid dibeberkan sekian juta per anak. Masih ditambah lagi SPP padahal sejak 2017 DIY sudah menghapus," tambahnya.