PALEMBANG, KOMPAS.com - Hanya ribut karena batas tanah, WP (25) nekat menganiaya DT (30) yang merupakan tetangganya sendiri dengan menggunakan senjata tajam hingga kritis.
Akibatnya, WP yang sempat buron selama enam bulan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Plaju ketika pulang ke rumahnya di Jalan Sirah Kampung, Lorong Kesuma Bangsa, Kecamatan Plaju Palembang, Senin (8/11/2021).
Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Jeritan Petani Sawit di Riau 3 Bulan Tak Digaji: Utang Buat Beli Beras Sudah di Mana-mana
Awalnya, antara korban dan pelaku sempat cekcok mulut diakibatkan perbatasan tanah belakang rumah mereka.
WP yang kesal, langsung mengambil parang dan menyerang DT berkali-kali hingga korban terluka parah.
Baca juga: Perbaiki Drainase, 2 Pekerja Proyek Tewas Tertimpa Reruntuhan
"Setelah korban terluka, pelaku ini langsung melarikan diri. Warga langsung membawa korban untuk di rawat ke rumah sakit," kata Novel kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Setelah menjalani perawatan, korban DT pun membuat laporan ke polisi.
Namun, WP ternyata telah lebih dulu kabur dari rumah.
"Kemarin malam kita mendapatkan pelaku ini pulang sehingga langsung dilakukan penangkapan. Selama pelarian pelaku ini selalu berpindah tempat di Palembang. Motif kejadian akibat rebutan batas tanah belakang rumah pelaku dan korban," ungkapnya.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban.