KOMPAS.com - Dua geng pelajar dari dua sekolah di Yogyakarta membuat surat perjanjian sebelum tawuran. Surat perjanjian itu bermeterai.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, tawuran terjadi antara siswa SMA di Kapanewon Sewon dan geng pelajar dari SMA Kota Yogyakarta. Satu pelajar tewas dan 1 lagi luka-luka.
Tawuran di Jalan Ringroad Selatan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada 29 September 2021 pukul 02.30 WIB.
Mereka janjian tawuran menggunakan aplikasi percakapan WhatsApp. Setelah itu, perwakilan dari kedua geng pelajar ini bertemu dan membikin surat perjanjian.
"Ada dua geng sekolah dari dua sekolah pertama Stepiro dan Sase," kata Ihsan di Mapolres Bantul Senin (8/11/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 11 Pelajar di Yogya Terlibat Tawuran, 1 Tewas, Sebelumnya Buat Surat Perjanjian
Surat perjanjian itu berisi sejumlah poin di antaranya tidak boleh melapor kepada siapapun, tidak boleh visum, hingga menanggung risiko masing-masing.
Kemudian tawuran jam 2 harus mulai, jika salah satu tidak datang maka dianggap kalah.
Selain itu, dalam kesepakatan, joki atau pengendara motor tidak boleh jadi sasaran, yang disasar hanyalah fighter atau eksekutor yang membonceng.
"Tidak ada alumni. Murni 023 (kemungkinan kode angkatan). Dan kedelapan, crash ketemu di jalan tanggung sendiri," ucap Ihsan.
Polisi mengamankan 11 orang pelaku perkelahian itu karena mengakibatkan MKA (18) meninggal dunia akibat tebasan di dadanya.
Setelah sebelumnya, ia dirawat selama 10 hari di salah satu rumah sakit.
Untuk korban lainnya RAW (17) menjalani rawat jalan setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit.
Ihsan mengatakan 11 pelaku yang ditangkap semuanya dari geng Stepiro. Sementara dua korban, termasuk satu yang tewas berasal dari geng Sase.
Pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penyidikan kasus ini.
"Setelah penyidikan intensif dan maraton kita dapat mengamankan 11 diduga pelaku," kata Ihsan.
Baca juga: Polisi Warning Anggota Perguruan Silat di Jatim yang Kerap Tawuran