YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan Nani Apriliani Nurjaman di kasus sate sianida ditunda.
Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri Bantul ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
Sidang dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana dimulai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Cinta di Balik Sate Sianida, Aiptu Tomi Mengaku Pacaran dengan Nani tetapi Nikahi Wanita Lain
Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Adapun penasehat hukum terdakwa yakni R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul, seperti sidang sebelumnya.
"Jadi Tim penuntut umum, tuntutan belum siap," kata Aminuddin Senin (8/11/2021)
"Penuntut umum mohon ditunda satu minggu, artinya akan dibacakan hari Senin 15 November 2021," ucap Aminuddin
Baca juga: Sidang Kasus Sate Beracun Bantul, Nani Sempat Cari Informasi tentang Efek Sianida
Aminuddin sempat menanyakan ke terdakwa apakah ada yang ditanyakan, seketika Nani pun menjawab tidak.
Sementara itu, ayah dari almarhum Naba Faiz, Bandiman menyerahkan kasus ini ke pengadilan.
"Harapan saya terdakwa (Nani) dihukum dengan perbuatan setimpal gitu saja," kata Bandiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.