KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Polres Bogor menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, ketiga orang yang ditangkap berinisial OP (32), EN (46) dan seorang perempuan, DS (46).
Ketiganya ditangkap di wilayah Bekasi dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dari tangan para tersangka ini kita mengamankan barang bukti 5,6 kilogram sabu," kata Erdi di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Tanah 1 Hektar di Dekat Proyek Jalan Kabupaten Bogor Hilang Dikeruk
Erdi menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bersama Ditresnarkoba Polda Jabar dari kasus sebelumnya.
Tersangka pertama berinisial OP yang merupakan seorang karyawan supermarket, berhasil ditangkap di wilayah Kota Bekasi.
OP mengaku sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir, dengan keuntungan upah sebesar Rp 10 juta.
Adapun barang haram yang diedarkan itu didapat dari seseorang berinisial DA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita juga turut amankan barang bukti sabu seberat 5,24 kilogram yang telah dikemas ke dalam plastik teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GuanYinWang, serta 3 buah timbangan digital," kata Erdi.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Mantan Anggota DPRD di Sumut yang Jadi Bandar Narkoba
Kemudian, tersangka DS yang merupakan seorang ibu rumah tangga, ditangkap rumahnya di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Dari tangan perempuan ini turut diamankan barang bukti seberat 13,21 gram sabu dan satu buah timbangan digital.
DS mengaku diperintahkan oleh suaminya untuk mengedarkan sabu.
Dari setiap penjualan 1 gram sabu, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000.
"Untuk yang ibu rumah tangga ini pengedar juga, dia mendapatkan barangnya dari suaminya, yang DPO juga inisialnya AS," ujar Erdi.