Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Semarang Sita 288.000 Pulpen Palsu dari China

Kompas.com - 06/11/2021, 06:24 WIB
Riska Farasonalia,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 100 karton berisi 288.000 buah pulpen impor dari China disita Bea Cukai di Terminal Peti Kemas Tanjung Emas, Semarang.

Penyitaan itu dilakukan karena pulpen yang dipesan PT Vikom Cahaya Cemerlang (VCC) itu diduga palsu.

Pemasok Yiwu Nine Valley Import and Export Co asal China memakai merek Standard AE7 Alfa tip 0.5 yang merupakan produk buatan Indonesia milik PT Standard Pen Industries.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Brebes Kembali Ceria Usai Uang Koin Rp 1.000 Dikeluarkan dari Tenggorokan

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan, temuan barang tersebut dilaporkan pada 13 Oktober 2021.

Berawal dari kecurigaan petugas, Bea Cukai melakukan konfirmasi dan notifikasi kepada PT Standardpen Industries selaku pemilik merek yang sudah terekam dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Kemudian 15 Oktober kami lakukan pemeriksaan. Ada dugaan barang tersebut palsu. Lalu kami cek kalau merek Standard sudah merekordasi sehingga kami mengkonfirmasi untuk ditindaklanjuti," ujar Anton kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Pihaknya kemudian meminta penangguhan sementara melalui Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang.

Selain itu juga permintaan pengecekan fisik bersama dengan menyerahkan jaminan biaya penangguhan yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Emas.

"Setelah penangguhan dikabulkan, selanjutnya pemeriksaan fisik bersama oleh tim Bea Cukai, panitera, hakim pengadilan niaga, saksi ahli, PT Standardpen Industries (pemohon) dan PT VCC (termohon)," ujar Anton.

Baca juga: Gempa Swarm Masih Mengintai, Warga Kabupaten Semarang Diminta Aktifkan Kentongan

Director Chef Manager PT Standardpen Industries, Marsudi mengatakan, pulpen impor itu memiliki nilai sekitar Rp 372 juta.

"Tapi kalau kerugiannya kita bukan hanya senilai itu. Sekian ribu konsumen akan meninggalkan kami, omset kami semakin turun," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengambil langkah hukum pidana karena peredaran pulpen AE7 palsu ini sudah sangat mengganggu dan merugikan.

Hal ini berpengaruh terhadap citra perusahaan yang sudah dibangun selama 50 tahun, menurunnya omset dan kepercayaan konsumen.

"Pada akhirnya negara pun akan turut menanggung kerugian. Tetapi hal yang paling penting juga bagi kami adalah kami ingin melindungi konsumen dari produk palsu yang memiliki kualitas buruk,” tegas Marsudi.

Baca juga: Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Semarang Bisa Pakai Hasil Antigen

Upaya hukum akan dilanjutkan setelah uji fisik dan penetapan dari pengadilan negeri mengenai adanya pelanggaran HKI.

Hal ini sesuai dengan sanksi UU Merek dan Indikasi Geografis No. 20 tahun 2016 Pasal 99 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com