KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Pratama Permai, Dawuan, Karawang, Jumat (5/11/2021).
Aset yang disita berupa lahan seluas 124 hektare.
Baca juga: Aset Perusahaan Tommy Soeharto Senilai Rp 600 Miliar Disita Satgas BLBI
Adapun aset milik Tommy disita karena TPN belum melunasi utang terhadap negara lebih dari Rp 2 triliun.
Baca juga: Kisah Tommy Soeharto Berbisnis Mobil Timor hingga Tersandung BLBI
"Tagihan terakhir yang kami sampaikan adalah sebesar Rp 2,6 triliun," ujar Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban, di lokasi penyitaan, Jumat.
Rionald mengatakan, proses penyitaan berjalan dengan aman dan lancar bersama Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Bareskrim Polri, Gakkum BLBI, Brimob Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan pihak terkait lainnya.
"Serta dari pemda ada satpol pp dan limnas juga membantu kita semua. Sehingga penyitaan ini bisa dilakukan dan berjalan dengan baik," katanya.
Untuk pengawasan aset yang disita, Satgas akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan kepolisian.