KOMPAS.com - Jadi bandar sabu, mantan anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berinisial WU (33) ditangkap polisi. Ia ditangkap bersama dengan temannya berinisial RZ (30).
Keduanya ditangkap polisi di Dusun XIV Remaja II, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 00.35 WIB.
Diketahui, WU menjabat anggota DPRD Sergai pada periode 2014-2019.
Baca juga: Kisah Siska, Anak Tukang Jahit Raih Gelar Doktor dan Bekerja di Prancis
Wakapolres Sergai Kompol Sopyan mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di rumah pelaku WU.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga keduanya ditangkap.
"Personel Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan lidik, dan setelah lokasinya diketahui, dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Namun pelaku RZ sempat membuang barang bukti keluar rumah melalui jendela," kata Sopyan, Kamis (4/11/2021), dikutip dari TribunMedan.com.