MEDAN, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berinisial WU (33) ditangkap anggota Polres Sergai karena menjadi bandar sabu, Selasa (2/11/2021).
WU sendiri diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sergai periode 2014-2019.
Dalam penangkapan itu, rekannya berinisial RZ (30) juga ikut ditahan.
Wakapolres Sergai, Kompol Sopyan mengatakan, penangkapan terhadap WU dan RZ ini berawal dari laporan masyarakat yang resah.
Sebab, rumah milik WU di Dusun XIV Remaja II, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, diketahui menjadi lokasi transaksi dan bisnis narkoba.
Hingga akhirnya, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan menangkap WU dan RZ sekitar pukul 00.35 WIB, Selasa.
Baca juga: Selundupkan 5,3 Kg Sabu dalam Karung Beras, Pengedar dan Pemasok Ditangkap
"Setelah lokasinya diketahui, dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Namun pelaku RZ sempat membuang barang bukti keluar rumah melalui jendela," ungkap Sopyan, dikutip dari Tribunnews Medan, Kamis (4/11/2021).
Dalam penangkapan tersebut, kata Sopyan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu.