SAMARINDA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mewanti-wanti klinik atau pengelola fasilitas kesehatan yang mencoba memainkan harga tes polymerase chain reaction (PCR).
Sesuai edaran Kemenkes nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, untuk Jawa-Bali maksimal Rp275.000 dan di luar Jawa-Bali harga Rp300.000.
“Jangan sampai ada yang mainkan harga di atas ketentuan pemerintah. Sejauh ini kami belum terima aduan soal harga PCR di Kaltim. Tapi bukan bearti kami tutup mata, tetap kami awasi jangan main-main,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Menemukan Tarif PCR yang Mahal, Warga Lampung Bisa Melapor ke Dinkes
Yusuf meminta klinik ataupun mengelola fasilitas Kesehatan yang menyediakan tes PCR, tidak memainkan harga di atas ambang batas dikeluarkan pemerintah.
“Jadi kalau ada yang memainkan harga, ya kami tindak tegas,” ucap Yusuf.
Tak hanya itu, Yusuf juga meminta klinik atau pun pengelola tes PCR dapat memberi pelayanan secara profesional dan tidak hanya mengejar keuntungan di balik tes PCR.
“Kalau ketahuan kami tindak tegas,” tegas dia.
Baca juga: Pelaku Mengaku Mengedit Surat Antigen Menjadi PCR
Tak lupa dia juga mengingatkan agar masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tetap menjalankan protokol kesehatan ya," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.